BAB
I
PENDAHULUAN
1.1Latar belakang
indonesia merupakan negara penghasil kelapa
sawit terbesar di dunia, dengan luas areal lebih dari 7,5 juta hektar dengan
sumber pendapatan dan lapangan kerja ± 4 juta kk terserap di on farm kelapa
sawit. Kelapa sawit juga merupakan sumber devisa dan pendapatan negara,
pendapatan ekspor non migas (nilai ekspor minyak sawit lebih besar dari nilai
ekspor hasil pertanian lainnya) devisa ekspor US 13,5 milyar di tahun 2009.
Manfaat pembangunan kelapa
sawit yang lain terkait dengan pengembangan wilayah/penanggulangan kemiskinan,
penyediaan pangan, minyak goreng, bahan baku energi (biofuel), mendorong
pembangunan industri di dalam negeri serta penghasil minyak nabati paling
efisien. Minyak kelapa sawit adalah salah satu minyak nabati dunia yang paling
efisien dibandingkan minyak kedelai, bunga matahari, rapeseed,
minyak kelapa, dll.
Menanggapi berbagai isu
dan permasalahan perkebunan kelapa sawit maka pemerintah Indonesia memandang
perlu disusunya sebuah pedomanIndonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjawab tuntutan
untuk memproduksi minyak sawit berkelanjutan yang datang dari konsumen,
industri, pembeli danstakeholder perkelapasawitan lainnya.berikut
akan di bahas sejarah serta tujuan dan sasaran ISPO.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah;
1.
Untuk mrngetahui apa itu
ISPO
2.
Untuk mengetahui sejatah
ISPO
3.
Untuk mengetahui tujuan
serta sasaran ISPO
4.
Untuk menambah wawasan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah ISPO
Dalam
launching ISPO di Medan satu tahun yang lalu, pemerintah menekankan
bahwa Sertifikasi ISPO bukanlah untuk mengganti/menyaingi Sertifikasi RSPO.
Prinsip dan kriteria ISPO muncul sebagai inisiatif dari pemerintah
Atas kesadaran/deklarasi
bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk perkebunan sawit harus dilakukan
secara berkelanjutan (sustainable). Dalam hal terbitnya pedoman ISPO
ini, Menteri Pertanian menyatakan hal ini sebagai amanat konstitusi dalam Pasal
33 ayat (3), UUD 1945, menyatakan bahwa : “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.65
Selanjutnya,
ISPO juga diterbitkan sebagai upaya tindak lanjut dari latar belakang
pembentukan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa : “Pembangunan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan”.
Lebih
spesifik lagi, ISPO ini juga turut menjadi implementasi amanatdari
Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Perkebunan, yang menyatakan bahwa :
“Pembangunan perkebunan harus mampu meningkatkan pemanfaatan potensi sumberdaya
alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat secara berkeadilan dan
berkelanjutan, sehingga peran penting perkebunan akan semakin meningkat”.
Secara
garis besar, pedoman ISPO didasarkan 4 (empat) hal, yaitu :
1.
Kepatuhan hukum;
2.
Kelayakan usaha;
3.
Pengelolaan lingkungan; dan
4.
Hubungan sosial.
Hubungan
sosial di atas, pada prinsipnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Sistem perizinan dan manajemen perkebunan;
2.
Penerapan pedoman teknis budi daya dan pengelolahan kelapa sawit;
3.
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
4.
Tanggung-jawab terhadap pekerja;
5.
Tanggung-jawab sosial dan komunitas;
6.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat; dan
7.
Peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Ketujuh
prinsip itu dirinci ke dalam 27 (dua puluh tujuh) kriteria dan 117 (seratus
tujuh belas) indikator yang lengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri
Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Kewajiban Sertifikasi ISPO
Bagi Perusahaan Perkebunan.
Pada
banyak perkebunan negara dan swasta besar, pemenuhan terhadap prinsip tersebut
sudah relatif memadai kecuali dalam beberapa kriteria, yaitu :
1.
Mekanisme penanganan sengketa lahan dan kompensasi;
2.
Mekanisme pemberian informasi;
3.
Pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity);
4.
Identifikasi kawasan yang mempunyai Nilai Konservasi Tinggi (NKT);
5.
Mitigasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
6.
Realisasi tanggung jawab sosial perusahaan.
Sedangkan
untuk prinsip-prinsip lainnya hanya memerlukan perbaikan secara dokumentasi
agar pemenuhan buktinya dapat ditunjukkan dan berlangsung konsisten.
Seperti
juga sistem-sistem sertifikasi lainnya seperti ISO 90001, 140001, dan SMK3,
tahapan yang harus dilakukan sebelum mengajukan sertifikasi yaitu perlu
dilakukannya pembenahan di lingkungan internal perusahaan. Langkah-langkah yang
dapat dilaksanakan adalah :
1.
Melakukan pelatihan pemahaman prinsip dan kriteria ISPO kepada beberapa staf
yang dipersiapkan sebagai Tim Internal;
2.
Para personal yang terlatih melakukan analisa kesenjangan (gap analysis)
untuk menguji tingkat pemenuhan perusahaan terhadap ISPO pada tahap awal;
3.
Perusahaan melakukan perbaikan berdasarkan prioritas yang ditetapkan; dan
4.
Setelah perbaikan dianggap sudah memenuhi, perusahaan mengajukan sertifikasi
kepada badan sertifikasi sesuai pilihannya.
Ruang
lingkup yang akan disertifikasi adalah mencakup kebun dan industri Pabrik
Kelapa Sawit (PKS) sendiri. Dalam hal perusahaan menerima TBS selain kebun
sendiri, maka secara berkesinambungan Perusahaan berkewajiban untuk
mensosialisasikan ISPO kepada para pemasok TBS tersebut. Masa sertifikat ISPO
berlaku selama 5 (lima) tahun sebelum dilakukan penilaian ulang (re-assesment)
dan
sekali
dalam setahun dilakukan audit pengawasan (survailance). Akhirnya, yang
menjadi kunci utama suksesnya implementasi ISPO ini adalah adanya komitmen dari
pemilik/top manajemen perkebunan sampai dengan tingkatan terbawah dari suatu
Perusahaan. Strategi tersebut di atas hanya bisa berjalan efektif jika
pemilik/top manajemen mempunyai komitmen penuh untuk memenuhi ISPO. Atas hal
ini, ke depannyaIndonesia dapat dengan bangga mengatakan kepada dunia bahwa
semua minyak sawit Indonesia adalah minyak sawit lestari, perkebunan minyak
sawit yang dikelola dengan mematuhi hukum, melaksanakan praktek perkebunan
terbaik serta memperhatikan lingkungan dan sosial.
2. Tujuan dan sasaran ISPOAdapun Tujuan ISPO, antara lain :
1. Memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian
integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dari bangsa
Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan
masyarakat global; dan
2. Mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya
Alam dan fungsi lingkungan hidup.
ISPO
bersifat wajib serta setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak.
ISPO bertujuan untuk melindungi dan melestarikan kelapa sawit di pasar global. Dalam
penerapannya, ISPO berupa sertifikasi perkebunan milik perusahaan besar baik
swasta, BUMN maupun sertifikasi perkebunan rakyat.
2.Sasaran ISPOSasaran yang ingin ditempuh oleh Kementerian Pertanian adalah demi tercapainya pengembangan kelapa sawit berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.67Di balik kewajiban penerapan sertifikasi ini terdapat tujuan mulia dari pemerintah, menurut Wirawan Leksono, Kepala Divisi Pemasaran PT. Sucofindo (Persero)yang menyatakan bahwa : “ISPO lahir dari keinginan dan komitmen Indonesia untuk memiliki sistem sendiri tentang prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup bagi perkebunan sawit”.68Pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, menurut Brundtland Report PBB, 1987, mengatakan bahwa : “Berarti proses pengembangan yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.69Hal ini berarti, pengembangan kelapa sawit berkelanjutan mengacu kepada usaha dan manajemen Perusahaan yang wajib dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus dalam jangka panjang, tanpa harus merusak mengorbankan sumber daya yang sepatutnya dinikmati oleh generasi-generasi mendatang, dengan cara menggunakan sumber daya alam secara bijak dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sosial, manajemen dan lingkugan.
Pedoman
ISPO sebagai dasar dalam mendorong usaha perkebunan kelapa sawit adalah dengan
mewajibkan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan
perundang-undangan, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan kelapa sawit
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan pasar.
Apabila
dikaji lebih lanjut, ISPO dibuat hanyalah untuk menghalau kampanye negatif
tentang kelapa sawit di Indonesia. Kampanye tersebut mengatakan bahwa kelapa
sawit di Indonesia diproduksi dengan tidak lestari dan merusak lingkungan. Oleh
karena itu, Menteri Pertanian beserta jajarannya membuat Peraturan Menteri
Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa
Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil – ISPO).71Pertanyaan
selanjutnya adalah mengapaISPO justru dikeluarkan setelah RSPO dikeluarkan. Hal
ini tereksplisitkan bahwa ISPO adalah pengaturan ikutan dari RSPO.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Atas kesadaran/deklarasi
bahwa pengelolaan sumber daya alam termasuk perkebunan sawit harus dilakukan
secara berkelanjutan (sustainable). Dalam hal terbitnya pedoman ISPO
ini, Menteri Pertanian menyatakan hal ini sebagai amanat konstitusi dalam Pasal
33 ayat (3), UUD 1945, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Undang-Undang
No. 18 tahun 2008 tentang Perkebunan.
Adapun Tujuan ISPO, antara lain :
1. Memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian
integral dari pembangunan ekonomi Indonesia, memantapkan sikap dari bangsa
Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan
masyarakat global; dan
2. Mendukung
komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan
hidup.
Sasaran
yang ingin ditempuh oleh Kementerian Pertanian adalah demi tercapainya
pengembangan kelapa sawit berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Sudrajat,Bambang
(2009) “Menimbang Relevansi Sertifikasi
RSPO”, Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Vol. 31, No. 6,
2009, hal 10
Marpaung,H (2012) : “Pengelolaan Kelapa Sawit Berpedoman
ISPO”.Harian merdeka
bisnis
diterbitkan Selasa, 17 Juli 2012.
Krisnamurthi,B (Juli 2012)
“RSPO Bukan Satu-satunya Sistem Sawit Berkelanjutan”, Kantor Berita Antara, diterbitkan Kamis, 20 Juli 2012.
https://id.wikipedia.org.wiki/
Wahyudin, A. (2012, Juni 20). di akses pada januari 17, 2016, dari
https://abunajmu.wordpress.com/2012/06/20/indonesian-suistainable-palm-oil-ispo/
istem Sertifikasi,
Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Prasyarat, Lampiran I, Peraturan Menteri No.
19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil – ISPO).
No comments:
Post a Comment