Saturday, September 3, 2016

Makalah Pengertian , Tujuan dan Prinsip ISPO

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Pembangunan perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan pembangunan lintas sektor, sehingga harus tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan/perundangan seluruh instansi terkait yang berlaku, tidak hanya dibidang pertanian/perkebunan saja.
Dengan maksud agar mengikat secara utuh untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit secara lestari/berkelanjutan, maka ketentuan terkait diikat dalam satu ketentuan. Untuk itu disusun ISPO dan telah diterbitkan melalui Permentan No.19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO)
Penerapan ISPO adalah penerapan semua ketentuan terkait yang berlaku di Indonesia. ISPO bersifat mandatory, wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit (Perkebunan Besar/Perusahaan dan Perkebunan Rakyat/Petani), akan ditindak bagi yang melanggar.
ISPO secara resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam waktu paling lambat s.d. 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai Permintan dimaksud.
Dalam makalah ini penulis akan membahas lebih dalam mengenai Ispo.
           
2.1 Tujuan
            Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah;
1. untuk mengetahui apa itu ISPO.
2. untuk mengetahui tujuan ISPO.
3. untuk mengetahui prinsip-prinsip ISPO

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
            INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO) Merupakan tuntunan / guidance pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia yang didasarkan kepada Peraturan & Perundangan yang berlaku di Indonesia, sebagai penjabaran amanat UUD 1945 dan merespons tuntutan pasar global.
B. Tujuan ditetapkannya ISPO
            Adapun tujuan didirikannya ispo adalah sebagai berikut;
Memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia
•Memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutansesuai tuntutan masyarakat global;
•Mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup.

C. Prinsip-prinsip Ispo
1.SISTEM PERIZINAN DAN MANAJEMEN PERKEBUNAN, MELIPUTI:
Perizinan dan sertifikat→
Pengelola perkebunan harus memperoleh perizinan serta sertifikat tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LokasiPerkebunan→Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa penggunaan lahan perkebunan telah sesuai dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi(RUTWP) atau Rencana Umum Tataruang Wilayah Kabupaten/Kota(RUTWK) sesuai dengan perundangan yang berlaku atau kebijakan lain yang sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
Sengketa Lahan dan Kompensasi Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa lahan perkebunan yang digunakan bebas dari status sengketa dengan masyarakat/petani disekitarnya. Apabila terdapat sengketa maka harus diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku namun bila tidak terjadi kesepakatan maka penyelesaian sengketa lahan harus menempuh jalur hukum.
Statusba dan hukum→ Perkebunan kelapa sawit yang dikelolah harus mempunyai status badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ManajemenPerkebunan→Perkebunan harus memiliki perencanaan jangka panjang untuk memproduksi minyak sawit lestari.
Rencana dan realisasi pembangunan perkebunan dan pabrik.
Pemberianin formasi kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku dan pemangku kepentingan lainnya terkecuali menyangkut hal yang patut dirahasiakan
2. PENERAPAN PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA DAN PENGOLAHAN KELAPA SAWIT, MELIPUTI:
a.Penerapan pedoman teknis budidaya:
Pembukaan lahan
Perlindungan Terhadap Sumber dan Kualitas Air
Perbenihan
Penanaman
Pemeliharaan tanaman dalam mendukung produktivitas tanaman
Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Pemanenan
b. Penerapan pedoman teknis pengolahan hasil perkebunan:
Pengangkutan buah.
Penerimaan TBS di PABRIK/MILL
Pengolahan TBS.
Pengelolaan limbah.
Pemanfaatan limbah.

3. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN, Meliputi :
Kewajiban kebun kelapa sawit yang memiliki PABRIK/MILL
Kewajiban terkait analisa dampak lingkungan AMDAL,UKL dan UPL.
Identifikasi dan konservasi floradan fauna (biodiversity).
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pelestarian biodiversity
Identifikasi dan pelindungan kawasan lindung
Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi.
Pembukaan Lahan Baru (setelah 2011).
Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

4. TANGGUNG JAWAB THD PEKERJA, Meliputi ;
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
Kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja / buruh;
Penggunaan Pekerja Anak dan Tidak Melakukan Diskriminasi berdasarkan Suku, Ras, Gender dan Agama;
Pembentukan SerikatPekerja;
Perusahaan mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja.

5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KOMUNITAS, Meliputi :
Tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan;
Pemberdayaan Masyarakat Adat/ Penduduk Asli.
6.PEMBERDAYAAN KEGIATAN EKONOMI MASYARAKAT,

Meliputi pengembangan Usaha Lokal , Pengelola perkebunan memprioritaskan untuk memberi peluang pembelian/pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat sekitar kebun.
7. PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN,
Meliputi pengelola perkebunan dan pabrik/mill harus terus menerus meningkatkan kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi minyak sawit berkelanjutan.

















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO) Merupakan tuntunan / guidance pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia yang didasarkan kepada Peraturan & Perundangan yang berlaku di Indonesia, sebagai penjabaran amanat UUD 1945 dan merespons tuntutan pasar global. Adapun tujuan didirikannya ispo adalah sebagai berikut;
Memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia
•Memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutansesuai tuntutan masyarakat global;
•Mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup.
MELIPUTI 7 PRINSIP,39 (41)KRITERIA DAN 128INDIKATOR.
1.Sistem perizinan dan menagemen perkebunan;
2.Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit;
3.Pengolaan dan pemantauan lingkungan;
4.Tanggung jawab terhadap pekerja;
5.Tanggung jawab sosial dan komunitas;
6.Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat;
7.Peningkatan usaha secara berkelanjutan.






DAFTAR PUSTAKA


Krisnamurthi,B (Juli 2012) “RSPO Bukan Satu-satunya Sistem Sawit Berkelanjutan”, Kantor Berita Antara,  diterbitkan Kamis, 20 Juli 2012.

Sudrajat,Bambang (2009) “Menimbang Relevansi Sertifikasi RSPO”, Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Vol. 31, No. 6, 2009,  hal 10
Marpaung,H (2012) : Pengelolaan Kelapa Sawit Berpedoman ISPO”.Harian merdeka bisnis diterbitkan Selasa, 17 Juli 2012. 
istem Sertifikasi, Penilaian Usaha Perkebunan Sebagai Prasyarat, Lampiran I, Peraturan Menteri No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil – ISPO). 
 https://id.wikipedia.org.wiki/
Wahyudin, A. (2012, Juni 20). di akses pada januari 17, 2016, dari https://abunajmu.wordpress.com/2012/06/20/indonesian-suistainable-palm-oil-ispo/


 


No comments:

Post a Comment