BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Pembangunan
perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan pembangunan lintas sektor,
sehingga harus tunduk dan patuh pada seluruh ketentuan/perundangan seluruh
instansi terkait yang berlaku, tidak hanya dibidang pertanian/perkebunan saja.
Dengan
maksud agar mengikat secara utuh untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit
secara lestari/berkelanjutan, maka ketentuan terkait diikat dalam satu
ketentuan. Untuk itu disusun ISPO dan telah diterbitkan melalui Permentan
No.19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO)
Penerapan
ISPO adalah penerapan semua ketentuan terkait yang berlaku di Indonesia. ISPO
bersifat mandatory, wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit
(Perkebunan Besar/Perusahaan dan Perkebunan Rakyat/Petani), akan ditindak bagi
yang melanggar.
ISPO
secara resmi berlaku mulai Maret 2012 dan perusahaan perkebunan kelapa sawit
dalam waktu paling lambat s.d. 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha
sesuai Permintan
dimaksud.
Dalam makalah ini penulis akan membahas lebih dalam
mengenai Ispo.
2.1 Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah;
1. untuk mengetahui apa itu ISPO.
2. untuk mengetahui tujuan ISPO.
3. untuk mengetahui prinsip-prinsip ISPO
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
INDONESIAN
SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO) Merupakan tuntunan /
guidance pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia yang didasarkan
kepada Peraturan & Perundangan yang berlaku di Indonesia, sebagai
penjabaran amanat UUD 1945 dan merespons tuntutan pasar global.
B. Tujuan ditetapkannya ISPO
Adapun
tujuan didirikannya ispo adalah sebagai berikut;
•Memposisikan
pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi
Indonesia
•Memantapkan sikap dasar bangsa
Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutansesuai tuntutan
masyarakat global;
•Mendukung komitmen Indonesia dalam
pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup.
C. Prinsip-prinsip Ispo
1.SISTEM PERIZINAN DAN MANAJEMEN
PERKEBUNAN, MELIPUTI:
Perizinan
dan sertifikat→
Pengelola perkebunan harus memperoleh perizinan serta sertifikat tanah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LokasiPerkebunan→Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa penggunaan lahan perkebunan telah sesuai dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi(RUTWP) atau Rencana Umum Tataruang Wilayah Kabupaten/Kota(RUTWK) sesuai dengan perundangan yang berlaku atau kebijakan lain yang sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
Sengketa Lahan dan Kompensasi → Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa lahan perkebunan yang digunakan bebas dari status sengketa dengan masyarakat/petani disekitarnya. Apabila terdapat sengketa maka harus diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku namun bila tidak terjadi kesepakatan maka penyelesaian sengketa lahan harus menempuh jalur hukum.
Statusba dan hukum→ Perkebunan kelapa sawit yang dikelolah harus mempunyai status badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ManajemenPerkebunan→Perkebunan harus memiliki perencanaan jangka panjang untuk memproduksi minyak sawit lestari.
Rencana dan realisasi pembangunan perkebunan dan pabrik.
Pemberianin formasi kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku dan pemangku kepentingan lainnya terkecuali menyangkut hal yang patut dirahasiakan
2. PENERAPAN PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA DAN
PENGOLAHAN KELAPA SAWIT, MELIPUTI:
a.Penerapan pedoman teknis budidaya:
Pembukaan lahan
Perlindungan Terhadap Sumber dan Kualitas Air
Perbenihan
Penanaman
Pemeliharaan tanaman dalam mendukung produktivitas
tanaman
Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Pemanenan
b.
Penerapan pedoman teknis pengolahan hasil perkebunan:
Pengangkutan buah.
Penerimaan TBS di PABRIK/MILL
Pengolahan TBS.
Pengelolaan limbah.
Pemanfaatan limbah.
3.
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN, Meliputi :
Kewajiban kebun kelapa sawit yang memiliki
PABRIK/MILL
Kewajiban terkait analisa dampak lingkungan
AMDAL,UKL dan UPL.
Identifikasi dan konservasi floradan fauna
(biodiversity).
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pelestarian biodiversity
Identifikasi dan pelindungan kawasan lindung
Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi.
Pembukaan Lahan Baru (setelah 2011).
Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.
4. TANGGUNG JAWAB THD PEKERJA, Meliputi
;
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3);
Kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja /
buruh;
Penggunaan Pekerja Anak dan Tidak Melakukan
Diskriminasi berdasarkan Suku, Ras, Gender dan Agama;
Pembentukan SerikatPekerja;
Perusahaan mendorong dan memfasilitasi pembentukan
koperasi pekerja.
5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KOMUNITAS,
Meliputi :
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
kemasyarakatan;
Pemberdayaan Masyarakat Adat/ Penduduk Asli.
6.PEMBERDAYAAN KEGIATAN EKONOMI
MASYARAKAT,
Meliputi
pengembangan Usaha Lokal , Pengelola perkebunan memprioritaskan untuk memberi peluang pembelian/pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat sekitar kebun.
7. PENINGKATAN USAHA SECARA
BERKELANJUTAN,
Meliputi
pengelola perkebunan dan pabrik/mill harus terus menerus meningkatkan kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi minyak sawit berkelanjutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO) Merupakan
tuntunan / guidance pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia yang
didasarkan kepada Peraturan & Perundangan yang berlaku di Indonesia, sebagai
penjabaran amanat UUD 1945 dan merespons tuntutan pasar global. Adapun tujuan didirikannya ispo adalah sebagai
berikut;
•Memposisikan
pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi
Indonesia
•Memantapkan sikap dasar
bangsa Indonesia untuk memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutansesuai
tuntutan masyarakat global;
•Mendukung komitmen
Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup.
MELIPUTI 7 PRINSIP,39 (41)KRITERIA DAN
128INDIKATOR.
1.Sistem perizinan dan menagemen perkebunan;
2.Penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit;
3.Pengolaan dan pemantauan lingkungan;
4.Tanggung jawab terhadap pekerja;
5.Tanggung jawab sosial dan komunitas;
6.Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat;
7.Peningkatan usaha secara
berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Krisnamurthi,B (Juli 2012) “RSPO Bukan
Satu-satunya Sistem Sawit Berkelanjutan”, Kantor Berita Antara, diterbitkan Kamis, 20 Juli 2012.
Sudrajat,Bambang
(2009) “Menimbang Relevansi Sertifikasi
RSPO”, Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Vol. 31, No. 6,
2009, hal 10
Marpaung,H (2012) : “Pengelolaan Kelapa Sawit Berpedoman
ISPO”.Harian merdeka
bisnis
diterbitkan Selasa, 17 Juli 2012.
istem Sertifikasi, Penilaian Usaha Perkebunan
Sebagai Prasyarat, Lampiran I, Peraturan Menteri No. 19/Permentan/OT.140/3/2011
tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian
Sustainable Palm Oil – ISPO).
https://id.wikipedia.org.wiki/
Wahyudin, A. (2012, Juni 20). di akses pada januari 17, 2016, dari
https://abunajmu.wordpress.com/2012/06/20/indonesian-suistainable-palm-oil-ispo/
No comments:
Post a Comment